Baca juga: Profil Kota Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau. Dari luas tersebut, Provinsi Kepulauan Riau terbagi menjadi 7 wilayah administratif berupa 5 kabupaten dan 2 kota. Baca juga: 5 Fakta Kepulauan Riau, Provinsi ke-32 Indonesia yang Berbatasan dengan Wilayah Malaysia.
Kepulauan Riau merupakan hasil pemekaran dari provinsi Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga. Sejarah
Profil Provinsi provinsi Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 Kabupaten dan 2 Kota. Ibukota Kepri adalah Kota Tanjung Pinang.
Kabupaten Karimun berbatasan dengan kabupaten Kepulauan Meranti di sebelah Barat, kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir provinsi Riau di sebelah Selatan, Selat Malaka di sebelah
Kepulauan Riau adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia.Daerah pemilihan ini terdiri dari seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.Sejak 2019, daerah pemilihan ini diwakili oleh empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.. Kepulauan Riau (Kepri) dimekarkan menjadi provinsi baru pada tahun 2002, di tengah masa jabatan DPR RI periode 1999-2004.
Provinsi Riau, Indonesia berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Républik Indonésia nomor 137 warsa 2017 terdiri atas 10 kabupaten dan 2 kota.
Kartu nama itu milik caleg dapil Bintan I dari partai Golkar nomor urut 9 atas nama Elyza Riani. "Mohon doa dan dukungan untuk DPRD Bintan. Coblos nomor 9. Elyza Riani caleg DPRD Kabupaten Bintan dapil I, kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong," tulis keterangan dalam kartu caleg tersebut.
Berikut adalah artikel mengenai Daftar kabupaten dan/atau kota di Kepulauan Riau berdasarkan waktu pembentukan yang diurutkan berdasarkan abjad. Referensi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia yang pertama dikeluarkan saat pembentukan kabupaten/kota tersebut meskipun terdapat perundang-undangan terbaru dikemudian hari.
DZJx.